Syarat Ketentuan

SYARAT DAN KETENTUAN

BAB I

LINGKUP LAYANAN

  1. Mahardika Wedding sebagai penyedia paket pernikahan yang mencakup layanan MUA, sewa pakaian pengantin, dekorasi, serta memfasilitasi layanan tambahan seperti katering, entertainment, dan MC
  2. Mahardika Wedding bertindak sebagai perantara untuk memfasilitasi komunikasi dan pengaturan antara klien dan vendor, sekaligus mengelola hubungan dengan vendor yang terlibat
  3. Mahardika Wedding berfungsi sebagai satu titik kontak untuk semua kebutuhan pernikahan, tetapi beberapa layanan-layanan tetap melibatkan vendor-vendor eksternal.

BAB II

KEWAJIBAN PIHAK PERTAMA

  1. PIHAK PERTAMA wajib melakukan pembayaran uang muka (DP), pelunasan, dan transaksi pembayaran lainnya sesuai dengan paket yang dipilih, sebagai tanda konfirmasi dan pemesanan tanggal pernikahan, dengan ketentuan seperti yang dijelaskan pada BAB V tentang PERATURAN PEMBAYARAN
  2. PIHAK PERTAMA wajib mengganti seluruh biaya, termasuk biaya yang telah dibayarkan oleh PIHAK KEDUA kepada vendor rekanan yang dipilih oleh PIHAK PERTAMA dan menyetujui DP (uang muka) akan hangus jika PIHAK PERTAMA membatalkan acara pernikahan secara sepihak, sesuai yang tercantum pada BAB VII tentang PEMBATALAN ACARA
  3. PIHAK PERTAMA wajib menginformasikan kepada PIHAK KEDUA jika PIHAK PERTAMA melakukan perubahan rencana atau konsep acara paling lambat 2 bulan sebelum hari-H. PIHAK PERTAMA bertanggung jawab atas setiap biaya tambahan yang timbul akibat perubahan tersebut.

BAB III

KEWAJIBAN PIHAK KEDUA

  1. PIHAK KEDUA wajib memfasilitasi komunikasi dan koordinasi antara PIHAK PERTAMA dan vendor-vendor yang terlibat dalam paket pernikahan, serta memastikan semua layanan (MUA, pakaian pengantin, dekorasi, dll) berjalan sesuai dengan kesepakatan dan standar yang telah disetujui
  2. PIHAK KEDUA bertanggung jawab untuk mengelola pembayaran kepada vendor yang terlibat dan menyampaikan informasi terkait biaya tambahan (jika ada) kepada PIHAK PERTAMA. Semua pembayaran kepada vendor harus sesuai dengan jadwal dan kesepakatan yang ada
  3. PIHAK KEDUA wajib memastikan bahwa semua vendor yang terlibat dalam acara pernikahan memenuhi standar kualitas yang telah disepakati, serta menjalankan tugas dan kewajiban mereka dengan profesionalisme
  4. Jika PIHAK PERTAMA mengajukan perubahan rencana atau konsep acara, PIHAK KEDUA wajib memberikan saran dan bantuan untuk mengakomodasi perubahan tersebut, selama masih dalam batas waktu yang ditentukan (maksimal 2 bulan sebelum acara)
  5. PIHAK KEDUA berhak untuk menahan atau menganggap hangus DP apabila PIHAK PERTAMA membatalkan acara pernikahan sepihak. Selain itu, PIHAK KEDUA berhak untuk menagih biaya yang telah dibayarkan kepada vendor terkait kepada PIHAK PERTAMA sesuai dengan kesepakatan yang telah ada.

BAB IV

PENJADWALAN AGENDA PERSIAPAN PERNIKAHAN

  1. Konsultasi dan kunjungan ke galeri dapat dilakukan kapan saja, tanpa batasan waktu tertentu berdasar pada jam operasional kantor
  2. Fitting pertama dijadwalkan minimal 1 bulan dan maksimal 2 bulan sebelum hari-H, dengan tujuan untuk memungkinkan penetapan konsep warna, pembuatan atau terdapat perubahan awal
  3. Fitting kedua dijadwalkan minimal 2 minggu dan maksimal 1 minggu sebelum hari-H, agar busana sesuai dengan kondisi tertentu
  4. Food test dilakukan minimal 1 bulan dan maksimal 2 minggu sebelum hari-H
  5. Final meeting dijadwalkan H-15 hingga H-7 (kondisional), yang bertujuan untuk memastikan semua detail acara telah sesuai dan mengurangi risiko kesalahan mendekati hari pernikahan dengan mengundang semua pihak yang terlibat
  6. Pengecekan lokasi dilakukan 1 bulan sebelum hari-H, khusus klien yang memilih paket pernikahan “All in Rumah”, untuk mengukur area pemasangan tenda dan merencanakan setup sesuai dengan ukuran lahan, serta menghindari masalah teknis atau penyesuaian mendekati hari acara.

BAB V

PERATURAN PEMBAYARAN

  1. Pada pilihan paket MUA & Attire, PIHAK PERTAMA wajib melakukan pembayaran DP (uang muka) minimal sebesar Rp3.000.000
  2. Pada pilihan paket All in Rumah dan All in Gedung, PIHAK PERTAMA wajib melakukan pembayaran DP (uang muka) minimal sebesar Rp5.000.000
  3. Pada pilihan paket One Stop Service, PIHAK PERTAMA wajib melakukan pembayaran DP (uang muka) minimal sebesar Rp10.000.000
  4. PIHAK PERTAMA wajib membayarkan DP (uang muka) kepada PIHAK KEDUA sebagai tanda penetapan tanggal pernikahan sebesar biaya yang telah ditentukan, sesuai dengan pilihan paket yang dipilih, tepat pada hari dan waktu yang sama proses dealing dilakukan
  5. PIHAK PERTAMA wajib melunasi 30% dari total biaya keseluruhan kepada PIHAK KEDUA sebelum melakukan kegiatan yang berkaitan dengan proses rangkaian agenda persiapan pernikahan, seperti: fitting pertama, konsultasi dekorasi, meeting bersama vendor Wedding Organizer, food test, cek lokasi, final meeting all vendors, pre-wedding, latihan tari, dan sebagainya dalam kurun waktu H-60 atau H-2 bulan
  6. PIHAK PERTAMA wajib melunasi 50% dari total biaya keseluruhan kepada PIHAK KEDUA, tepat pada H-1 bulan acara
  7. Khusus paket MUA & Attire, PIHAK PERTAMA wajib membayar 50% kepada PIHAK KEDUA sebelum melakukan fitting atau kegiatan lainnya
  8. Khusus paket MUA & Attire, PIHAK PERTAMA wajib melakukan pelunasan H-7 sebelum acara
  9. Khusus paket One Stop Service & All in Package, PIHAK PERTAMA wajib melunasi 90% dari total biaya keseluruhan kepada PIHAK KEDUA maksimal H-7 acara
  10. PIHAK PERTAMA wajib melunasi 10% (sisa biaya) dari total biaya keseluruhan kepada PIHAK KEDUA maksimal H+1 acara
  11. Khusus paket One Stop Service, harga belum termasuk PPN pada beberapa gedung
  12. Harga paket belum termasuk biaya transport
  13. Pembayaran hanya bisa dilakukan menggunakan metode pembayaran tunai dan transfer ke nomor rekening:

BCA 6520725031 a.n Yudi Prastya Mahardika

disertakan berita acara: DP/Penambahan/Pelunasan + Nama Pengantin + Tanggal Pernikahan.

Contoh: DP Putra dan Putri 23 Juli 2024

BAB VI

PERUBAHAN RENCANA/KONSEP ACARA

  1. Perubahan mengenai rencana/konsep acara oleh PIHAK PERTAMA dilakukan maksimal 2 bulan sebelum acara dilaksanakan
  2. PIHAK KEDUA menghimbau kepada PIHAK PERTAMA untuk tidak merubah tanggal pernikahan yang telah ditetapkan di awal
  3. Apabila PIHAK PERTAMA secara terpaksa harus tetap melakukan perubahan tanggal pernikahan dalam kurun waktu kurang dari H-2 bulan, maka PIHAK PERTAMA menyetujui untuk membayar seluruh beban biaya yang telah dibayarkan oleh PIHAK KEDUA kepada vendor rekanan yang telah dipilih oleh PIHAK PERTAMA dan kembali menyesuaikan jadwal acara dengan vendor-vendor terkait.

BAB VII

PEMBATALAN ACARA

  1. Apabila PIHAK PERTAMA membatalkan pernjanjian dengan maksud melakukan CANCEL secara sepihak oleh PIHAK PERTAMA kepada PIHAK KEDUA, maka DP (uang muka) hangus
  2. Apabila PIHAK PERTAMA membatalkan pernjanjian dengan maksud melakukan CANCEL secara sepihak oleh PIHAK PERTAMA kepada PIHAK KEDUA dalam kurun waktu H-1 bulan, maka seluruh beban biaya yang telah dibayarkan oleh PIHAK KEDUA kepada vendor rekanan yang telah dipilih oleh PIHAK PERTAMA, wajib dibayarkan oleh PIHAK PERTAMA dan/atau bersedia mengganti rugi atas segala macam biaya yang telah dikeluarkan oleh pihak kedua dan vendor untuk segala persiapannya.
messenger icon
messenger icon Chat Dengan Kami
built with : https://aksana.co.id